Demo Site

Ganjil…Genap…Ganjil…Genap

Ranah jejaring sosial ramai membicarakan nomor ganjil genap. Bukan nomor untuk lotere, tapi nomor polisi (nopol) alias pelat kendaraan.

Perbincangan bermula dari niatan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap. Hari ini nomor ganjil, besok nomor genap.

Sebagai rujukan adalah angka terakhir dari pelat nomor. Misal, nopol 1234, maka dikatagorikan nomor genap. Sedangkan nopol 4321 masuk kelompok ganjil.

Oh ya, aturan ini kabarnya bakal diterapkan di ruas jalan tertentu di Jakarta seperti Jl Gatot Subroto, Kuningan, Jl Jend Sudirman, dan Jl MH Thamrin. Berlaku mulai 06.00 hingga 20.00 WIB. Namun, aturan itu tak berlaku pada Sabtu dan Minggu.

Aturan pembatasan pergerakan kendaraan itu memang memiliki cantolan. Lihat saja Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Seingat saya, pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit hanya dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak kurang dari 30 km/jam.

Selain itu, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.

Nah, cara pembatasan lalu lintas kendaraan itu berdasarkan jumlah penumpang atau tanda nomor kendaraan bermotor.

Penasaran dengan kabar yang ada, saya mengirim SMS pertanyaan ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Kamis (6/12/2012). "Selamat sore pak Pristono, nanya dikit dong, aturan nomor ganjil genap apakah diberlakukan juga untuk sepeda motor. Trims."

Kadishub DKI Jakarta hanya menjawab singkat, "Ya".

Dalam pemberitaan di sejumlah media online, Kamis, dia bilang, aturan itu bakal berlaku pada Maret 2013. Butuh sosialisasi terlebih dahulu.

Pembatasan lewat nomor ganjil genap merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan kemacetan lalu lintas jalan. Maklum, ada sedikitnya 9,8 juta sepeda motor dan 2 juta mobil di Jakkarta.

Tapi, di sisi lain, jangan-jangan aturan ini juga bisa mendorong orang untuk membeli kendaraan lebih dari satu. Pelat nomor yang pertama, genap dan yang kedua, ganjil.

Kalau tidak mau begitu, sudah saatnya Pemprov lebih serius mewujudkan moda transportasi darat yang lebihh baik. Harapannya, angkutan umum yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, dan terjangkau. 
Setuju?


- sumber