Demo Site

PANDUAN DOKUMEN MOBIL

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) masing-masing menyatakan keabsahan kepemilikan mobil bagi seseorang dan keabsahan penggunaan mobil di jalan raya. Artikel ini adalah bagian pertama panduan mengenai dokumen mobil. Hal-hal yang akan dijelaskan mencakup penjelasan dasar, pengetahuan praktek, dan juga beberapa contoh pengalaman kurang beruntung para pemilik mobil yang dapat membantu Anda terhindar dari kejadian serupa.

Tetapi, sebelum kita memulai artikel ini, hal pertama yang penting diingat adalah, seluruh pengurusan dokumen-dokumen mobil Anda akan dilakukan di kantor yang bernama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Ini adalah kantor pengurusan administrasi kendaraan bermotor dan umumnya berada dalam satu kompleks dengan kantor polisi tingkat kotamadya/kabupaten dan propinsi.

Gambaran singkat

BPKB adalah bukti bahwa seseorang adalah pemilik sah suatu kendaraan bermotor dan dikeluarkan oleh kepolisian nasional melalui kantor SAMSAT dimana kendaraan tersebut didaftarkan. Sesuai namanya, BPKB berbentuk buku, diberikan secara terus-menerus dari pemilik yang satu ke pemilik berikutnya, dan mencatat riwayat kepemilikan sebuah mobil - selama proses mutasi/balik nama BPKB dilakukan - sampai pada pemilik yang sekarang. Sama halnya dengan bukti kepemilikan benda lainnya, BPKB akan memberikan perasaan tenang karena memungkinkan Anda menunjukkan bahwa Andalah pemilik mobil yang sah jika terjadi sesuatu. Di samping itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas apapun yang sah sebagai pemilik, misalnya menjual mobil, menyewakannya kepada orang lain, menggunakan mobil tersebut sebagai jaminan, ataupun untuk kegunaan bisnis maupun pribadi lainnya yang berhubungan dengan mobil itu.

Dokumen penting ini harus disimpan di tempat pribadi yang aman dan/atau terpercaya, seperti kotak penyimpanan di bank dan brankas atau tempat penyimpanan pribadi barang-barang berharga Anda yang ada di rumah ataupun kantor, dan kami sangat menekankan pentingnya kalimat tersebut. Sebab, jika terjadi sesuatu pada BPKB Anda, misalnya hilang atau dicuri orang, proses untuk memperoleh yang baru cukup merepotkan, meliputi pengiklanan di koran dan radio, pengisian berbagai formulir, kunjungan berkali-kali ke kantor SAMSAT, birokrasi yang akan sedikit menguji kesabaran Anda, dan belum lagi berbagai persyaratan lain yang harus dilengkapi, seperti surat-surat pernyataan, dokumen-dokumen bukti ini dan itu, dan copy-nya, dan lain-lain. Tentu Anda tidak ingin harus melalui semua itu, bukan?

STNK, di sisi lain, menunjukkan bahwa sebuah kendaraan telah resmi terdaftar dan pajaknya telah dibayar, sehingga STNK tersebut diterbitkan. Di samping informasi lainnya, STNK akan mencantumkan sederetan huruf dan angka yang merupakan nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan juga tanggal kadaluwarsa STNK tersebut, yang keduanya akan merupakan bagian dari yang tertera pada plat kendaraan bermotor Anda. STNK dan BPKB selalu berdampingan, memiliki pajak tahunan, dan juga masa kadaluwarsa setiap 5 tahun sekali.STNK serta Surat Izin Mengemudi (SIM) harus selalu Anda bawa serta kapanpun mengemudi, jika Anda tidak ingin bermasalah dengan polisi lalu-lintas setempat dan terpaksa membayar denda.

Situasi membeli mobil

Berbicara soal dokumen mobil, situasi yang akan Anda hadapi mungkin akan sedikit berbeda tergantung dari apa, bagaimana, dan dimana Anda membeli mobil.

Misalnya, jika Anda membeli mobil baru, misalnya dari dealer resmi, Anda otomatis menjadi pemilik pertama mobil tersebut. Karena itu, BPKB akan terdaftar langsung di bawah nama Anda atau nama orang yang ingin Anda jadikan pemilik mobil itu. Anda juga biasanya akan diuntungkan karena tidak perlu repot mengurus surat-surat mobil, biasanya dealer akan mengurusnya untuk Anda, tapi tentu boleh-boleh saja jika ingin melakukannya sendiri. Tidak hanya dengan mobil baru, membeli mobil bekas dari dealer mobil bekas juga bisa membebaskan Anda dari segala kerepotan mengurus surat-surat mobil Anda. Hal ini berlaku baik untuk pembelian mobil kontan maupun kredit. Namun, pengurusan tersebut tentunya akan membutuhkan biaya administrasi tambahan.

Akan sedikit berbeda halnya jika Anda membeli mobil dari orang lain yang merupakan pemilik sebelumnya dan bukan dari dealer. Dalam hal ini, ada beberapa poin penting yang harus diingat. Salah satunya, jika mobil yang Anda beli terdaftar di kota yang bukan merupakan tempat tinggal Anda sekarang, Anda mungkin akan sedikit direpotkan, terutama karena harus bepergian ke kota tersebut setiap tahunnya untuk membayar pajak mobil Anda. Contohnya, jika kendaraan Anda terdaftar di Jakarta sementara Anda tinggal di Bogor, Anda akan terpaksa pergi-pulang Jakarta-Bogor setiap tahun untuk membayar pajak mobil tersebut. Maka dari itu, kami menyarankan untuk menghindari membeli mobil dari kota atau daerah lain jika mobil itu untuk Anda miliki sendiri. Atau, pilihan lainnya, Anda dapat mengurus proses mutasi/balik nama BPKB segera setelah Anda membeli mobil tersebut sehingga memudahkan Anda nantinya dalam mengurus surat-surat mobil tersebut.

Nah, sampailah kita pada akhir pengenalan ini. Seperti disebutkan sebelumnya, artikel ini akan dilanjutkan kembali di waktu yang akan datang. Artikel berikutnya akan menjelaskan lebih detil mengenai mutasi/balik nama BPKB, karena proses inilah yang secara administratif men-sah-kan pemindahan kepemilikan mobil.


- SUMBER